Politik

Pro-kontra kejar tayang RUU Wantimpres dan RUU Kementerian

Jika tidak ada aral melintang, dua RUU kontroversial itu bakal diketok di rapat paripurna DPR yang digelar pekan depan

Jumat, 13 September 2024 11:59

adan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah berencana mengebut pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan RUU Kementerian Negara. Jika tidak ada aral melintang, dua RUU kontroversial itu bakal diketok di rapat paripurna DPR pekan depan. 

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan DPR berniat mengesahkan dua RUU itu berbarengan dengan RUU Keimigrasian. Ia mengungkap kemungkinan ketiga RUU itu tak disahkan jika mayoritas anggota DPR tak setuju. 

"Meskipun kita sudah bikin bagus-bagus, kuncinya nanti di paripurna. Kalau ternyata paripurna tidak menyetujui, ya, tidak disetujui semua. Atau paripurnanya batal, ya, tidak jadi undang-undang," ujar Awiek, sapaan akrab Baidowi, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). 

Revisi RUU Wantimpres dan RUU Kementerian Negara sebelumnya banjir kritik. Dalam draf revisi, nomenklatur Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). RUU Wantimpres membolehkan presiden dalam menentukan jumlah anggota DPA tanpa ada pembatasan. Presiden juga berwenang untuk memilih ketua dewan tersebut dan menggantinya sewaktu-waktu.

Adapun dalam RUU Kementerian Negara yang baru, presiden diberi wewenang menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan. Aturan tersebut dinilai untuk mengakomodasi bagi-bagi kue kekuasaan oleh Prabowo Subianto selaku presiden terpilih. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait