KPU dianggap tak punya lagi pekerjaan setelah pemilu serentak usai diselenggarakan.
Usulan mengubah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menjadi lembaga ad hoc alias lembaga sementara menyeruak dalam rapat dengar pendapat umum di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10). Eksistensi KPU dan Bawaslu sebagai lembaga permanen dianggap tak lagi diperlukan lantaran pemilu sudah didesain digelar serentak.
Usulan itu mulanya diungkap Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Rendy NS Umboh. Menurut Rendy, KPU dan Bawaslu hanya bakal hanya efektif bekerja selama dua tahun, yakni jelang pemilu serentak dan pascapemilu.
"Setelah Pemilu Serentak 2024, KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, mau ngapain? Itu pertanyaan. Itu problem. Pertanyaannya, eksistensi KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota, masihkah relevan permanen atau kembali ad hoc?” tanya Rendy.
Sebagaimana Pemilu 2024, Pemilu 2029 juga direncanakan digelar serentak. Artinya, Pilpres 2029, Pileg 2029 baik untuk tingkat DPR dan DPRD, serta pemilihan kepala daerah bakal dilaksanakan berbarengan atau didesain agar digelar dalam waktu yang berdekatan.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saleh Partaonan Daulay sepakat KPU dikembalikan jadi lembaga ad hoc. Setelah pemilu usai, menurut dia, KPU dan Bawaslu tak lagi punya pekerjaan yang relevan dengan tupoksinya sebagai penyelenggara pemilu.