Prabowo bakal direpotkan dengan urusan menyiapkan anggaran, membagi kantor, menyusun struktur kementerian baru, dan merampingkan birokrasi.
Bermodal revisi No. 39/2008 tentang Kementerian Negara, Presiden terpilih Prabowo Subianto akhirnya menambah sejumlah kementerian baru di pemerintahannya.Total ada 48 kementerian baru di Kabinet Merah Putih. Tujuh di antaranya ialah kementerian koordinator (kemenko) dan sisanya kementerian teknis.
Sebagian besar kementerian baru itu lahir dari pemekaran kementerian sebelumnya. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, misalnya, dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif. Pada level kemenko, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) kini dibelah menjadi Kemenko Politik dan Keamanan, serta Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Kemasyarakatan.
Eks Wasekjen Partai Golkar Sebastian Salang mengatakan keputusan Prabowo menambah jumlah memiliki beragam konsekuensi yang serius. Selain anggaran operasional pemerintah pusat yang akan membengkak signifikan, Prabowo juga bakal direpotkan dengan urusan membagi kantor, menyusun struktur kementerian baru, dan birokrasi.
Persoalan-persoalan itu, kata Sebastian, tidak bisa selesai dalam waktu singkat. Di lain sisi, pelayanan terhadap publik juga bakal terganggu karena memanjangnya rantai birokrasi. Pembuatan keputusan di tingkat kementerian juga bisa pelik karena problem koordinasi antarmenteri.
“Meskipun dengan pemekaran kementerian ini, ada argumentasi yang mengatakan bahwa pekerjaannya akan lebih terfokus dan lebih cepat direspons serta diselesaikan,” kata Sebastian kepada Alinea.id, Sabtu (19/10).