Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Ombudsman RI.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Ombudsman RI.
Setelah kemarin melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelengaraan Pemilu (DKPP), hari ini (24/5) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mendatangi Ombudsman RI untuk membuat laporan.
Kedatangan Wasekjen PSI beserta bendahara umum PSI, ketua tim kampanye PSI, dan kuasa hukum untuk melaporkan ketua Bawaslu Abhan dan anggota Bawaslu Mochamad Affifudin.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum PSI, Dini S. Purwono, alasan pelaporan itu karena adanya dugaan maladministrasi yang dilakukan ketua Bawaslu dan anggotanya itu. Ia juga menyayangkan sikap tidak konsisten atas pernyataan Affifudin di salah satu media.
“Saudara Affifudin menyatakan sanksi kepada pelanggar berkenaan dengan definisi ‘citra diri’ adalah peringatan. Namun dalam kasus PSI, Bawaslu tidak pernah memberikan peringatan. Bawaslu langsung membawa Polri,” ujarnya di Gedung Ombudsman RI.