Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mngabulkan permohonan pemohon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mngabulkan permohonan pemohon Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Dalam sidang yang dipimpin Nasrifal, didampingi hakim anggota M. Arif Pratomo dan Unun Pratiwi itu disebutkan, eksepsi tergugat tentang dalil-dalil gugatan penggugat tidak dapat diterima. Pasalnya eksepsi ini dinilai tidak jelas, kabur, dan obcrulibel.
Dalam pokok perkara, majelis membacakan amar putusannya, satu majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik, Peserta Pemilihan Umum, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.
Selanjutnya, mereka memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat, PKPI sebagai partai politik peserta pemilu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019.