Puan menjelaskan bahwa, pembentukan DOB memang berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Ketua DPR Puan Maharani menyatakan pimpinan DPR menyetujui Komisi II DPR membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dengan KPU di masa reses. Diketahui, DPR sudah menutup Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada hari ini dalam rapat paripurna, yang selanjutnya dewan memasuki masa reses.
PKPU yang dibahas Komisi II dan KPU dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini untuk mengakomodir tiga provinsi atau daerah otonomoi baru (DOB) Papua. Sebab, penambahan tiga provinsi di Papua ini berdampak pada perubahan PKPU.
"Kami dari pimpinan DPR mengizinkan di masa reses untuk Komisi II melaksanakan rapat di masa reses. Sehingga PKPU yang dihasilkan nanti, sebelum tanggal 29 Juli adalah memang PKPU yang dikoordinasikan DPR," ujar Puan di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
Puan menjelaskan bahwa, pembentukan DOB memang berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang. Oleh karena itu, Komisi II bersama KPU dan Bawaslu menggelar RDP untuk membahas PKPU.
"Jadi bagaimana hasilnya, nanti akan kita dengar," kata politikus PDI Perjuangan ini.