UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
Ketua DPR Puan Maharani, meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.
"Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (13/4).
Menurut Puan, UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
"Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," ujar politikus PDI Perjuangan ini.
Hal senada disampaikan Wakil Koordinator Perempuan Indonesia Titi Anggraini yang mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan turunan.