Ketua DPR Puan Maharani optimistis koordinasi dengan pemerintah pada lima tahun ke depan akan lebih baik.
DPR periode 2019-2024 sudah dilantik. Unsur pimpinan juga sudah terpilih. Penetapan pimpinan DPR berdasar pada Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) Pasal 42, 427 di ayat 1. Di mana susunan dan mekanisme penetapan Pimpinan DPR RI masa keanggotaan DPR setelah hasil Pemilihan Umum 2019 dilaksanakan dengan ketentuan, Pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua, yang berasal dari partai politik, berdasarkan urutan perolehan suara dan kursi terbanyak di parlemen.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan, Ketua DPR adalah anggota DPR berasal dari partai politik memperoleh kursi terbanyak di DPR. Wakil Ketua DPR ialah Anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, ketiga, keempat, dan kelima.
Sebagai pemenang pemilu, PDIP memutuskan menunjuk Puan Maharani (Fraksi PDI-Perjuangan/dapil Jawa Tengah V) sebagai Ketua DPR periode 2019-2024.
Lantas seperti apa rencana kepemimpinan Puan selama menjabat sebagai Ketua DPR?
Ketua DPR Puan Maharani optimistis koordinasi dengan pemerintah pada lima tahun ke depan akan lebih baik. Puan mengaku tidak akan mengendurkan fungsi kritik DPR, namun tetap mengedepankan musyawarah mufakat dengan pemerintah.