Tidak ada jaminan seorang menteri tetap fokus bekerja saat maju sebagai capres 2024.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang menteri tidak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri sebagai presiden berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Anggota Komisi II DPR menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai menteri yang tidak harus mengundurkan diri ketika mencalonkan sebagai presiden pada pemilihan umum (pemilu), berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Keputusan MK itu sudah inkrah yang sifatnya final dan mengikat, jadi kita tentu tidak perlu memperdebatkannya dan harus dihormati bersama. Namun begitu, kita perlu mempertanyakan dasar-dasar dari keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konsitusi," ujarnya, Senin (7/11).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, putusan tersebut akan berdampak luas, seperti terganggungnya kerja pemerintahan, potensi penyalahgunaan kewenangan, dan penggunaan fasilitas negara. Hal-hal tersebut bakal disorot publik.
"Presiden menyadari apabila menteri tidak mundur, kinerja di pemerintahan bisa terpengaruh dan akan berpotensi terganggu," katanya. "Itu tentu membuat dilema Presiden."