Politik

Putusan MK dan gagalnya strategi borong partai KIM

Kocok ulang koalisi terjadi di sejumlah daerah jelang pendaftaran kandidat Pilkada Serentak 2024.

Selasa, 03 September 2024 12:00

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah mengubah konstelasi politik di pilkada sejumlah daerah. Jelang pendaftaran, sejumlah partai politik memutuskan keluar dari koalisi yang sudah terbangun dan mencalonkan kandidat sendiri. 

Di Banten, misalnya, Golkar balik arah dan mengusung Airin Rachmi Diany sebagai kandidat gubernur. Elite-elite Golkar sempat mewacanakan bakal mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan Andra Soni-Ahmad Dimyati yang juga disokong Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. 

Namun, sikap Golkar berubah setelah Airin resmi dideklarasikan sebagai kandidat Gubernur Banten oleh PDI-Perjuangan. Pascaputusan MK, PDI-P bisa mengusung sendiri kandidat gubernur meskipun hanya mengantongi 14 kursi. Airin "dikawinkan" dengan kader PDI-P Ade Sumardi. 

Di Tangerang Selatan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga keluar dari KIM plus dan mencalonkan pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni. Ruhamaben ialah Wakil Ketua DPRD Tangsel dan kader PKS. Sebelumnya, PKS bersama mayoritas anggota KIM mendukung pasangan petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan. 

Gerindra--yang jelang pendaftaran membatalkan pencalonan Ahmad RIza Patria dan Marshel Widianto--kini juga mendukung pasangan Benyamin-Saga. Minus PKS, total ada 17 parpol yang mengusung pasangan tersebut di Pilwalkot Tangsel. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait