Mahkamah Konstitusi mengubah ambang batas atau threshold pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Lewat putusan nomor 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas atau threshold pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. MK menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah, meski tidak punya kursi DPRD. Perhitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon, hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah masing-masing.
Putusan tersebut berasal dari permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora. Saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8), Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon, jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi itu.
Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi itu.