Politik

Putusan penundaan pemilu dipastikan bukan sensasi

PN Jakpus membantah tudingan berlebihan Mahfud MD atas putusan penundaan pemilu.

Jumat, 03 Maret 2023 13:04

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menilai PN Jakarta Pusat tidak berwenang untuk membuat vonis tersebut. Pasalnya, sejumlah alasan mulai dari sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum, serta kompetensi atas sengketa pemilu bukan di Pengadilan Negeri.

Menanggapi hal tersebut, pejabat humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo menyatakan, kewenangan untuk mengadili perkara gugatan tersebut telah tercantum dalam putusan sela.

"Boleh-boleh saja berkomentar, tapi faktanya ada putusan sela tentang itu. Ada eksepsi tentang itu. Pengadilan menilai itu, majelis menyatakan bahwa untuk perkara 757 ini boleh disidangkan oleh Pengadilan Negeri, dan itu ada putusannya," kata Zulkifli kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (3/3).

Dari penelusuran di SIPP PN Jakarta Pusat, putusan sela itu disampaikan pada 20 Januari 2023. Dalam amar putusan sela tertulis majelis hakim menolak eksepsi tentang kewenangan absolut dari tergugat (KPU) dan menyatakan Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara ini.

Gempita Surya Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait