Putusan yang mengabulkan permohonan Partai Prima tersebut berpotensi mengacaukan tahapan Pemilu 2024.
Koordinator Komunitas Pemilu Bersih (KPB) Jeirry Sumampow menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 sangat berlebihan, bahkan melebihi kewenangan pengadilan.
Menurut Jeirry, putusan yang mengabulkan permohonan Partai Prima tersebut berpotensi mengacaukan tahapan Pemilu 2024.
"Juga substansi putusan PN Jakarta Pusat bertentangan dengan UUD, bertentangan dengan konstitusi kita, khususnya terkait dengan pasal yang mengatur bahwa pemilu harus lima tahun sekali dan pasal terkait dengan masa jabatan presiden yang lima tahun," kata Jeirry kepada wartawan, Kamis (2/3).
"Sehingga, mestinya tak ada kewenangan PN Jakpus untuk melakukan penundaan pemilu," imbuh Koordinator Komite Pemilih Indonesia tersebut.
Jeirry mengatakan, apabila putusan PN Jakpus diikuti tentu akan mengacaukan tahapan pemilu. Karena itu, kata dia, sudah tepat jika KPU akan melakukan banding.