Politik

Pemerintah diminta perhatikan ratusan ribu siswa madrasah belum terima bantuan

Puan mengingatkan janji pemerintah akan bantuan pendidikan.

Selasa, 27 September 2022 10:46

Ketua DPR, Puan Maharani, menanggapi laporan adanya ratusan ribu siswa madrasah dari Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) yang belum menerima haknya. Mereka seharusnya berhak memperoleh bantuan melalui Program Indonesia Pintar (PIP).
 
“Kami mendesak agar pemerintah memperhatikan nasib anak-anak yang belum memperoleh haknya mendapat bantuan PIP. Segera realisasikan pemberian bantuan bagi siswa-siswa madrasah," ujar Puan kepada wartawan, Selasa (27/9).

Berdasarkan laporan dari Panja Pendidikan Keagamaan Komisi VIII DPR RI, ada lebih dari 2,6 juta siswa madrasah yang tahun ini berhak mendapat bantuan dana pendidikan. Rincian penerimanya, masing-masing satu jutaan siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) serta empat ratus ribu lebih siswa Madrasah Aliyah (MA).
 
Dari 2,6 juta siswa madrasah tersebut, masih ada sekitar tiga ratus ribu lebih yang belum menerima haknya karena Kementerian Agama (Kemenag) masih kekurangan dana sebesar Rp 242,1 miliar. Puan lantas berharap pemerintah memberi perhatian terkait masalah ini.
 
"Jangan sampai anak-anak yang seharusnya berhak menerima bantuan pendidikan dikorbankan akibat terkendala alokasi anggaran," kata politikus PDIP tersebut.

Puan menekankan, semua anak berhak mendapatkan akses dan fasilitas pendidikan, termasuk mereka yang kurang mampu, sehingga menjadi tugas negara untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
 
Puan juga mengingatkan mengenai janji pemerintah agar dana pendidikan yang ditransfer ke pemerintah daerah dapat diakses sepenuhnya, termasuk bagi madrasah. Menurut Puan, masih banyak anak di daerah kesulitan mendapat fasilitas pendidikan yang layak.
 
"Saya keliling ke berbagai daerah, saya menemukan berbagai masalah mengenai kurangnya fasilitas pendidikan bagi anak-anak. Ada yang tidak bisa sekolah karena sekolahnya sering kebanjiran, ada lagi yang karena tak punya seragam," tuturnya.
 
Menurut Puan, permasalahan-permasalahan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi. Terkait masih kurangnya dana PIP untuk siswa madrasah, ia mengingatkan pentingnya regulasi yang pasti.

"Sehingga DAK ini bisa diakses oleh madrasah dan pesantren, yang kita ketahui mayoritas dikelola oleh yayasan swasta. Dengan adanya regulasi yang pasti, Pemda punya kewajiban mengalokasikan anggaran untuk bantuan pendidikan," ujarnya.
 
Puan pun menegaskan, hak anak dalam mendapat bantuan pendidikan wajib diberikan. Puan mengatakan, persoalan teknis penyaluran anggaran harus dapat diselesaikan.

“Percepat bantuan pendidikan yang menjadi hak anak-anak tersebut. Hak anak dalam memperoleh bantuan pendidikan dari Pemerintah tidak boleh diabaikan,” kata Puan.

Marselinus Gual Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait