Mereka yang boleh mendaftar menjadi pemantau pemilu adalah lembaga dan perorangan.
Jelang tahapan pemilu yang dimulai 14 Juni 2022, Bawaslu menyediakan Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024, pada Jumat (10/6).
Meja Layanan Pemantau Pemilu 2024 merupakan layanan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi terkait tata cara pendaftaran dan akreditasi Pemantau Pemilu. Mereka yang boleh mendaftar menjadi pemantau pemilu adalah lembaga dan perorangan.
Adapun persyaratan yang harus dipersiapkan oleh Pemantau Pemilu di antaranya, berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, memiliki kompetensi sebagai pemantau dan terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya, bagi pemantau yang berasal dari lembaga, sementara yang perorangan tidak perlu menyertakan badan hukum.
“Bawaslu dan Bawaslu kabupaten/kota sudah menyediakan meja layanan. Bagi yang berminat untuk menjadi pemantau, kami persilakan untuk datang mendaftarkan diri dan kami siap memberikan layanan,” kata Ketua Bawaslu Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, dalam keterangannya yang dipantau secara online, Jumat (10/6).
Ada beberapa perbedaan dibandingkan 2019 melalui layanan tersebut. Salah satunya, pemantauan dimungkinkan untuk dilakukan lebih cepat karena layanan ini mempermudah komunikasi antara Bawaslu dan pemantau pemilu yang merupakan mitra kerja strategis Bawaslu.