Sudah ada tiga permohonan yang masuk ke MK untuk menguji kembali norma yang mengatur syarat usia capres-cawapres di UU Pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) masih memungkinkan untuk dikoreksi. Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah menyebut formasi hakim MK yang baru bisa merevisi putusan kontroversial itu.
"Putusan MK memang hanya bisa dikoreksi oleh MK sendiri. Forumnya saat pemeriksaan permohonan baru yang masuk. Ada tiga permohonan yang masuk untuk menguji norma yang sama. Tentu akan diputus tanpa AU (Anwar Usman) sebagaimana amar putusan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) kemarin," ucap Herdiansyah kepada Alinea.id, Rabu (8/11).
MKMK telah rampung memeriksa dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Ketua MK Anwar Usman. Hasilnya, Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat. MKMK memutuskan mencopot jabatan Ketua MK dari besan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
Saat ini, Wakil Ketua MK Saldi Isra ditugasi MKMK untuk memimpin pemilihan ketua MK yang baru. Saldi diberi waktu dua hari. Mantan dosen hukum tata negara Universitas Andalas itu merupakan salah satu hakim yang paling vokal menolak putusan nomor 90.
Putusan nomor 90 dipersoalkan lantaran meloloskan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Tak lagi harus berusia 40 tahun, MK membolehkan kepala daerah yang dipilih lewat pemilu untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.