PP tata niaga pangan nasional berbasis data akurat untuk menyikapi problematika
Anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka meminta pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat untuk menyikapi problematika pangan yang multidimensi.
"Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," ujar Rieke dalam rapat gabungan Komisi VI danKomisi VII DPR bersama pemerintah di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3).
Rieke menjelaskan, PP dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum terkait. Pertama, tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
Ketiga, penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional. Keempat, untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.