Politik

"Cek kosong" untuk Prabowo dalam revisi kilat UU Wantimpres

Jumlah anggota Wantimpres tak lagi dibatasi. Prabowo bebas pilih.

Sabtu, 13 Juli 2024 12:00

DPR RI sukses merampungkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres). Dibahas hanya beberapa jam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7), Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakati hasil revisi UU tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. 

Setidaknya ada dua poin utama yang direvisi dalam UU Wantimpres. Pertama, penamaan Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah anggota lembaga tersebut tak lagi dibatasi hanya 8 orang, tetapi sesuai dengan kebutuhan presiden.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengklaim poin-poin revisi UU Wantimpres merupakan aspirasi dari semua fraksi yang ada di DPR. Ia membantah ada arahan dari presiden terpilih Prabowo Subianto untuk merevisi UU tersebut.

"Semua fraksi tadi menyetujui seperti (perubahan nomenklatur dan penambahan jumlah anggota) itu, tetapi fungsinya (Wantimpres) sama sekali tidak berubah," ujar Supratman kepada wartawan di DPR. 

Pakar hukum tata negara, Refly Harun berpendapat tak semestinya nomenklatur Wantimpres diubah. Menurut dia, DPA punya konotasi negatif. Di era Orde Baru, DPA bahkan kerap dipelesetkan sebagai Dewan Pensiunan Agung karena dianggap tak berguna.

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait