Aturan turunan dari RUU Ciptaker bakal sulit mengakomodasi kepentingan kaum buruh dan pihak-pihak lainnya.
Di tengah letupan aksi unjuk rasa di berbagai daerah, naskah final Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) akhirnya tiba di meja kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (14/10) lalu. Naskah RUU kontroversial itu diantarkan langsung oleh Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Sebelum sampai ke meja Jokowi, naskah itu diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Gedung Setneg, Jakarta Pusat. Tebalnya 812 halaman atau terpangkas sebanyak 83 halaman jika dibandingkan draf final yang beredar saat RUU itu disahkan di Gedung DPR pada 5 Oktober lalu.
Diteken atau tidak oleh Jokowi, RUU Ciptaker sudah pasti bakal berlaku. Sesuai aturan, sebuah RUU bakal resmi berlaku 30 hari setelah disahkan di rapat paripurna DPR. Apalagi, Jokowi tidak berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan RUU itu.
Dalam pidato perdana setelah gelombang aksi unjuk rasa besar membekap Jakarta pada 6-9 Oktober lalu, Jokowi hanya mengatakan pemerintah bakal menampung semua saran dan kritik terhadap substansi RUU Ciptaker. Soal peluang Perppu sama sekali tak dibahas.
Ketika itu, Jokowi juga hanya sibuk membantah hoaks dan memuji beragam keuntungan yang bakal muncul karena pemberlakuan RUU Ciptaker bagi masyarakat dan dunia usaha. Salah satunya ialah terkait kemudahan berusaha dan berinvestasi di Indonesia.