RUU Pemilu atur calon presiden dan kepala derah harus dari kader parpol.
Persyaratan wajib kader partai bagi calon presiden, calon wakil presiden dan kepala daerah sebagaimana yang tertera dalam Draf Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dinilai tidak efektif untuk menjaring pemimpin yang berkualitas.
"Belum tentu akan bisa menjaring pemimpin yang berkualitas. Karena banyak orang-orang dan tokoh-tokoh berkualitas berada di luar partai," ujar pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin dihubungi Alinea, Kamis (28/1).
Ujang berpendapat, persyaratan tersebut berpotensi akan merusak negara, bila kader partai yang maju tidak berkualitas dalam memimpin.
"Jika banyak kader partai tak berkualitas jadi pejabat, maka bisa rusak daerah dan negara. Namun banyak juga orang-orang yang berkualitas ada di partai politik," tuturnya.
Menurut Ujang, persyaratan wajib kader partai itu akan memupuskan calon kepala daerah yang maju di jalur independen di pilkada. Padahal, kata dia, jalur independen dinilai menjadi solusi untuk persoalan partai bila kadernya tidak ada yang siap untuk menjadi pemimpin.