Mereka yang nekad menikah saat berusia bawah usia 19 tahun harus izin ke pengadilan.
Rapat paripurna DPR RI mengesahkan revisi terbatas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi UU. Salah satu pasal yang direvisi adalah batasan usia menikah bagi laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun.
"Apakah setuju RUU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan kita sahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah selaku pemimpin rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9).
Para peserta rapat serempak menyatakan persetujuannya. "Setuju," kata mereka.
Wakil Ketua Badan Legislasi, Totok Daryanto mengatakan, DPR sepakat untuk merevisi secara terbatas Pasal 7 ayat 1 UU Perkawinan tentang usia nikah. Di UU yang lama, batas usia nikah bagi kedua pasangan ialah 16 tahun.
"Dispensasi bisa diberikan harus melalui pengadilan yang diajukan oleh orang tua pihak laki-laki dan/atau perempuan," ujarnya.