Ketua KPU dinilai melanggar etik dalam memproses pendaftaran Gibran sebagai cawapres.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Pangkalnya, terbukti melanggar etik dalam memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah normal baru tentang persyaratan menjadi kandidat pemilihan presiden (pilpres).
DKPP berpandangan, langkah KPU berkomunikasi dengan partai politik tentang Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 etik dan menyimpang dari Peraturan KPU (PKPU). Padahal, seharusnya berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Peringatan keras ini termasuk sanksi yang bersifat membina atau mendidik. Meski begitu, peringatan keras adalah hukuman paling berat daripada sanksi yang bersifat membina atau mendidik.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyatakan, pemberian sanksi ini tidak berpengaruh apa pun terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres. Sebab, keputusan terhadap Hasyim Asy'ari dkk murni soal kode etik.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (5/2).