Politik

SE Kapolri soal UU ITE dinilai angin segar bagi rakyat dan demokrasi

SE Kapolri terkait UU ITE harus diimbangi revisi

Selasa, 23 Februari 2021 11:34

Surat Edaran Kepala Kepolisian Republik Indonesia (SE Kapolri) mengenai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE, diapresiasi.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, SE bernomor: SE/2/11/2021 itu berpihak pada rakyat. Menurutnya, kehadiran penanganan kasus dalam SE tersebut akan menjaga iklim demokrasi Indonesia agar tetap sehat.

"Ini angin segar bagi rakyat, yang selama ini merasa ketakutan, dihantui oleh penafsiran penegak hukum atas UU ITE yang sudah banyak salah kaprah," ujar Ujang, kepada Alinea.id, Selasa (23/2).

Hanya saja, sambung Ujang, SE yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu harus diimbangi dengan perbaikan pada aspek regulasi. Pasalnya, dia merasa masih ada celah untuk membungkam kebebasan berekspresi melalui UU ITE.

"Jika aturan Kapolrinya bagus, namun UU ITE-nya masih belum direvisi, tetap akan ada celah bagi penegak hukum untuk menafsirkan seenaknya. Dan jika UU ITE tak direvisi, rakyat masih akan tetap dihantui ketakutan dalam bayang-bayang UU ITE yang telah banyak memakan korban dari rakyat kecil," pungkas Ujang.

Achmad Al Fiqri Reporter
Fathor Rasi Editor

Tag Terkait

Berita Terkait