Politik

Segudang persoalan pelantikan bergelombang Pilkada 2024

Percepatan pelantikan kepala daerah disepakati pemerintah, DPR, dan lembaga penyelenggara pemilu.

Kamis, 30 Januari 2025 12:12
segudang persoalan pelantikan bergelombang pilkada 2024

Pemerintah bersama DPR RI dan lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Untuk tahap pertama, sebanyak 296 kepala daerah bakal dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Mereka yang dilantik perdana ialah kepala daerah terpilih yang hasil pilkadanya tak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah gelombang pertama, pelantikan gelombang kedua digelar untuk kepala daerah terpilih yang sengketanya ditolak MK. Terakhir, pelantikan untuk kepala daerah yang sengketanya diputus MK. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1). Meskipun disetujui mayoritas fraksi di DPR, kesepakatan itu melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024. 

Putusan itu menyebutkan kepala daerah hasil Pilkada 2020 dapat menjabat sampai pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dengan batasan maksimal lima tahun masa jabatan. Pelantikan kepala daerah yang tidak serentak menyebabkan kepala daerah yang terpilih pada 2020 terpangkas masa jabatannya.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menilai pelantikan kepala daerah secara tidak serentak sangat jelas mengingkari putusan MK terkait keserentakan pilkada. Bukan tidak mungkin muncul gugatan dari kepada daerah yang saat ini menjabat. 

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait