Omnibus law politik harus bisa menjawab persoalan-persoalan yang kerap muncul dari pemilu ke pemilu.
Wacana memaketkan revisi delapan undang-undang (UU) terkait politik menyeruak di DPR. Usulan itu kali pertama diutarakan Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi pemantau pemilu di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (30/10) lalu.
Doli berkaca dari segudang persoalan yang muncul pada pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut dia, perlu ada revisi menyeluruh terhadap UU terkait politik agar persoalan serupa tidak berulang pada pemilu-pemilu berikutnya.
"Kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi, karena (UU) itu saling terkait semua, ya," kata Doli seperti dikutip dari Antara.
Ada delapan UU yang berpeluang direvisi dengan metode omnibus law, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Sejumlah fraksi di DPR sepakat paket UU politik direvisi menggunakan omibus law, termasuk di antaranya fraksi PDI-Perjuangan dan Golkar. Di lain sisi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah menyambut baik usulan tersebut.