Anggaplah KPU bersalah, yang paling memungkinkan adalah bayar ganti rugi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), memutus KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Putusan ini jadi sorotan publik lantaran dinilai dapat berimbas kepada mundurnya pelaksanaan pemilu serentak 2024.
KPU menyatakan bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Peneliti Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Nicky Fahrizal, menilai langkah KPU untuk mengajukan banding merupakan upaya hukum yang paling memungkinkan untuk ditempuh dalam perkara ini.
"Menurut saya, jalur hukum yang paling memungkinkan dalam perdata adalah banding," kata Nicky dalam forum diskusi daring yang disiarkan melalui YouTube CSIS Indonesia, Jumat (3/3).
Kendati demikian, Nicky menilai langkah ini juga masih berpotensi memengaruhi pelaksanaan pemilu 2024. Menurutnya, dalam konteks putusan perdata, masih ada langkah hukum lainnya yang dapat ditempuh oleh KPU sebagai pihak tergugat.
"Balik lagi ke dalam konteks putusan, ini kan putusan perdata. Anggaplah KPU bersalah, yang paling memungkinkan adalah bayar ganti rugi," ujarnya.