Politik

Sengketa pemilu selesai, pertikaian usai?

Cecep pun menduga ada proses politik yang membuat jalan hak angket ke DPR terkait kecurangan pemilu tidak terjadi.

Selasa, 23 April 2024 07:59

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sengketa pemilihan presiden tahun ini menjadi sejarah baru karena adanya dissenting opinion untuk kali pertama. Tiga kali sidang sengketa dalam pemilu maupun pilpres tidak pernah hal ini terjadi.

Pakar Hukum Tata Negara UPN, Wicipto Setiadi menilai, dissenting opinion tetap sebuah kewajaran. Bahkan dalam perkara permohonan pengujian UU terhadap UUD Negara RI Tahun 1945 dissenting opinion jamak terjadi. 

Dilihat dari konstruksi putusan MK, kata Cipto, secara keseluruhan yang menyatakan penolakan keseluruhan atas permohonan pihak pemohon, membuat dissenting opinion hampir menjadi tidak bermakna. Apalagi ketika dihadapkan pada posisi 5 hakim konstitusi yang menolak dan 3 hakim konstitusi menyampaikan pendapat yang berbeda (dissenting opinion). 

Dissenting opinion menjadi bermakna apabila dikaitkan dengan kajian akademik. Dissenting opinion sama sekali tidak berpengaruh terhadap putusan MK karena putusan MK bersifat final dan mengikat. 

“Dissenting opinion dalam putusan MK adalah hal yang wajar, sering terjadi dan secara hukum memang dimungkinkan. Benar bahwa untuk kasus pemilu selama ini belum pernah ada dissenting opinion dan baru dalam perkara pemilu sekarang ini muncul dissenting opinion,” ucap Cipto kepada Alinea.id, Senin (22/4).

Immanuel Christian Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait