Politik

Siapa yang salah dalam kontroversi hasil Pilwalkot Banjarbaru?

Hasil Pilwalkot Banjarbaru resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Kamis, 05 Desember 2024 14:04

Hasil hasil pemilihan calon wali kota dan wakil wali kota (Pilwalkot) Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setidaknya ada dua permohonan gugatan yang tercatat di kepaniteraan MK. Satu permohonan diajukan lembaga pemantau pemilu, lainnya oleh warga yang punya hak pilih di Pilwalkot Banjarbaru. 

Kedua permohonan itu didaftarkan oleh tim hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar). Koordinator tim hukum Banjarbaru Hanyar, Muhamad Pazri mengatakan penyelenggaraan Pilwalkot Banjarbaru inkonstitusional karena tidak mengacu pada putusan MK. Meskipun hanya diikuti satu paslon, KPU setempat tidak menyediakan kotak kosong dalam surat suara. 

"Aturan (tentang pilkada kotak kosong) itu jelas. Putusan MK-nya jelas. Tetapi, itu tidak dijadikan dasar oleh penyelenggara sebagai patokan dan batu uji untuk menyelenggarakan pemilihan di Kota Banjarbaru,” kata Pazri kepada wartawan usai mendaftarkan permohonan gugatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (4/12). 

Pilwalkot Banjarbaru memicu kontroversi setelah KPU suara tidak sah mendominasi hasil pencoblosan. Menurut hitungan Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Banjarbaru, perolehan suara tidak sah di Pilkada Banjarbaru mencapai 78.807 suara atau 68,6%. Berstatus sebagai paslon tunggal, Erna Lisa Halaby dan Wartono (Lisa-Wartono) hanya meraup 36.113 suara atau 31,4%. 

Lisa-Wartono mendadak menjadi paslon tunggal setelah KPU Kota Banjarbaru membatalkan pencalonan pasangan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah (Ariffin-Said) jelang pencoblosan. Meski begitu, foto Aditya-Said masih terpampang di kotak suara. KPU berdalih belum sempat mengganti foto Aditya-Said dengan gambar kotak kosong. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait