"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden-wakil presiden ... telah habis?"
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, mengingatkan pentingnya membahas tertundanya pemilihan umum (pemilu) karena situasi kahar (force majeur). Ini disinggungnya saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (16/8).
"Sekiranya menjelang pemilihan umum terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama, seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilihan umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya, tepat pada waktunya sesuai perintah konstitusi, maka secara hukum, tentunya tidak ada presiden dan/atau wakil presiden yang terpilih sebagai produk pemilu," tuturnya.
Dalam situasi tersebut, sambung Bamsoet, sapaannya, muncul pertanyaan tentang otoritas yang berkewajiban secara hukum untuk mengatasi keadaan darurat itu. "Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?"
"Bagaimana pengaturan konstitusionalnya jika pemilihan umum tertunda, sedangkan masa jabatan presiden-wakil presiden; anggota-anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD; serta para menteri anggota kabinet telah habis?" imbuh politikus Partai Golkar ini.
Bamsoet mengungkapkan, belum ada jalan konstitusional atas situasi tersebut setelah amendemen UUD 1945. Karenanya, ia berharap masalah ini menjadi atensi bersama.