Padahal, ketentuan PT 20% sudah disepakati seluruh fraksi.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mempertanyakan langkah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melayangkan uji materi (judicial review) Undang-Undang Pemilu terkait presidential threshold 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, kata Habiburokhman, ambang batas pencalonan presiden 20% merupakan kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR.
"Logikanya apa? Karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait (UU Pemilu) dan memiliki kewenangan terkait di DPR," kata Habiburokhman di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7).
PKS mendaftarkan uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait presidential threshold (PT) sebesar 20% ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (6/7).
Gugatan PT 20% PKS ke MK didaftarkan langsung oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu bersama Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy. Syaikhu menyebut, ada dua pemohon dalam uji materi yang diajukan PKS, pertama DPP PKS dan kedua Salim Segaf Al Jufri.
Menurut Syaikhu, ada tiga alasan PKS mengajukan uji materi Presidential Threshold 20% ke MK. Pertama sebagai penyambung lidah rakyat yang menginginkan adanya perubahan aturan PT 20%.