Jokowi bisa jadi sasaran tembak DPR dalam skandal putusan Mahkamah Konstitusi.
Wacana pengusulan hak angket untuk menyelidiki putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 terus bergulir di DPR. Politikus PDI-Perjuangan, Masinton Pasaribu mengungkapkan sudah ada sejumlah anggota DPR dari tiga fraksi yang sepakat untuk mengusulkan hak angket terkait skandal MK.
"Ada delapan orang yang menyatakan oke. Tetapi, mereka belum tanda tangan (persetujuan hak angket). Enggak usah disebutlah (namanya)," kata Masinton kepada para pewarta di Gedung DPR, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket DPR, sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama, tanda tangan pengusul, dan nama fraksi para pengusul.
Adapun putusan nomor 90 diketok Ketua MK Anwar Usman dalam salah satu sidang MK, Oktober lalu. Dalam putusannya, MK membolehkan calon yang belum berusia 40 tahun untuk berkompetisi menjadi capres dan cawapres. Syaratnya, sang calon harus pernah dipilih atau menjabat menjadi kepala daerah.
Putusan itu membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk maju menjadi cawapres. Saat putusan itu diumumkan, Gibran masih berusia 36 tahun. Anwar ialah besan Jokowi alias paman Gibran. Jokowi disebut-sebut ikut "cawe-cawe" untuk mendesain putusan kontroversial itu.