Politik

Skenario pecah kongsi KIM-Jokowi setelah putusan MK

Prabowo disebut-sebut marah karena Jokowi memaksakan Kaesang maju di Pilgub Jateng.

Senin, 26 Agustus 2024 12:53

Konstelasi politik di Pilkada Serentak 2024 potensial berubah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan itu memungkinkan parpol-parpol yang punya suara kecil di daerah mencalonkan sendiri kandidat mereka untuk maju di pilkada. 

Dalam putusannya, MK mengubah ambang batas pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada). Parpol atau koalisi parpol hanya butuh kisaran 6-10% kursi di DPRD supaya bisa mencalonkan kandidat kepala daerah. Sebelumnya, syarat pencalonan kepala daerah ialah 20% kursi di DPRD. 

Di DKI Jakarta, putusan itu membuat Anies Baswedan bisa bernafas lega. Anies kini bisa diusung PDI-Perjuangan sendirian untuk maju di pilgub. Sebelumnya, Anies kehilangan tiket maju setelah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan NasDem bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus. 

Di Banten, situasi serupa juga terjadi. Golkar berada di persimpangan jalan setelah KIM menyepakati pasangan Andra Soni-Ahmad Dimyati Kusumah di Pilgub Banten. Jika Golkar mencabut dukungan terhadap Airin Rachmi Diany yang notabene ialah kadernya sendiri, PDI-P bakal mengusung Airin sendirian. 

Direktur Eksekutif Citra Institute, Yusak Farhan menilai pecah kongsi KIM plus bisa saja terjadi karena terdampak putusan MK nomor 60. Namun, ia memperkirakan mayoritas parpol anggota KIM plus bakal sejalan dengan keinginan Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait