Gerindra juga belum bersikap tentang wacana melarang eks anggota HTI dan PKI untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Partai Gerindra sampai kini belum menentukan sikap pasti terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum (RUU Pemilu). Alasannya, masih menunggu komunikasi antarpartai politik (parpol).
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menerangkan, RUU Pemilu masih dalam tahap pembicaraan di internal parpol yang ada di parlemen. Setiap partai disebut mempunyai pandangan berbeda tentang beleid tersebut.
"Oleh karena itu, Gerindra dalam menyikapi ini menunggu hasil komunikasi dan koordinasi antarparpol di DPR," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/1).
Gerindra, sambung Wakil Ketua DPR itu, juga belum bersikap terkait ketentuan kontroversial yang ada di RUU Pemilu, seperti larangan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Partai Komunis Indoensia (PKI) berpartisipasi sebagai peserta pemilu.
"Ya, termasuk kita sedang kaji untuk kemudian nanti kita akan bahas bersama sama di Komisi II," terang Dasco.