Dari 11 parpol, sebanyak delapan di antaranya telah dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran.
Sebanyak 11 partai politik telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilu 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Rabu (3/8) sore. Dari 11 parpol, sebanyak delapan di antaranya telah dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran.
Delapan partai itu ialah PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Peratuan (PKP), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), dan Partai Garda Perubahan Indonesia atau Partai Garuda.
Sementara yang berkasnya belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai).
"Dari 11 itu yang sudah diterbitkan berita acara yang menyatakan bahwa dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap dan statusnya sudah didaftar, sementara ini delapan parpol," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu.
Menurut Hasyim, KPU masih menunggu berkas parpol yang belum lengkap hingga 14 Agustus pukul 23.59 WIB.