Seusai berita acara pelantikan dibacakan, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan dari jabatannya.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melantik terdakwa suap terkait jual-beli jabatan Sunjaya Purwadisastra sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 di Aula Barat Gedung Sate, Bandung, Jabar, Jumat (17/5).
Seusai berita acara pelantikan dibacakan, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan dari jabatannya oleh Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil. Sunjaya hanya menikmati masa jabatannya sebagai bupati sekitar 10-15 menit.
Kang Emil mengatakan, seharusnya pelantikan Sunjaya dan wakilnya Imron Rosyadi dilaksanakan pada akhir masa jabatan Bupati Cirebon periode 2014-2019, yakni pada Selasa, 19 Maret 2019. Namun, pelantikan harus ditunda berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32/2095/sj tertanggal 6 Maret 2019.
Dalam surat tersebut, Mendagri meminta Gubernur Jabar menunda pelantikan karena pertimbangan proses hukum bupati terpilih dan kondusivitas menjelang Pemilu tahun 2019. Penundaan pelantikan tersebut juga sesuai amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
"Yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati," kata Kang Emil.