Surya mengklaim ditekan untuk mencabut gugatan praperadilan dengan alasan menghalangi proses hukum yang berjalan.
Surya Darmadi mengklaim ditekan Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan PT Duta Palma Group. Praperadilan itu diajukan atas upaya penyidikan yang dilakukan dalam mengusut dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Riau periode 2004-2022.
"Seharusnya sejak awal, perkara saya tidak diproses karena saya sudah mau ajukan praperadilan untuk meng-counter bahwa yang diperiksa dan dipersoalkan oleh kejaksaan ada perusahaan, bukan saya pribadi," kata Surya Darmadi saat membacakan pledoi pribadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/2).
Kendati demikian, Surya menyesalkan tindakan kejaksaan yang menekan bagian legal Duta Palma untuk mencabut gugatan praperadilan tersebut.
"Yang sangat saya sesalkan dalam keberatan, tindakan kejaksaan yang telah menekan bagian legal saya, lawyer saya, perusahan saya harus mengajukan praperadilan, di mana saat proses praperadilan sedang berjalan, bagian legal saya dan lawyer saya dipaksa untuk mencabut [gugatan] praperadilan," tuturnya.
Surya melanjutkan, Duta Palma ditekan agar mencabut gugatan praperadilan dengan alasan menghalangi proses hukum yang berjalan. Kendati demikian, Surya tak pernah menyetujui pencabutan gugatan praperadilan tersebut.