Sebelumnya, paslon harus meraih 50%+1 suara untuk memenangkan Pilkada Jakarta.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta tetap berlaku seiring mentahnya wacana gubernur dan wakil gubernur ditunjuk presiden dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Ini berdasarkan keputusan pemerintah bersama legislatif dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (18/3).
Kendati begitu, ada perubahan syarat untuk memenangkan kontestasi. Jika sebelumnya kandidat harus meraih 50%+1 suara sehingga terbuka peluang dua putaran, kini hanya cukup meraih suara terbanyak.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan, ketentuan tersebut diusulkan pemerintah dalam rapat pleno dengan pertimbangan aspek sosilogis. Kilahnya, kebijakan lama memicu polarisasi masyarakat, sebagaimana terjadi pada Pilkada Jakarta 2017.
"Sekarang konsekuensinya, siapa yang pemenang (meraih suara terbanyak, red), [pilkada] langsung selesai," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Perjalanan Pilkada Jakarta