Pencalonan Kaesang sebagai pendamping Ahmad Lutfhi di Pilgub Jateng terancam kandas setelah putusan MK.
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersiap untuk mencalonkan diri jadi salah satu kandidat di pilkada. Teranyar, Kaesang diketahui telah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
Dokumen itu disiapkan Kaesang untuk Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digadang-gadang sudah disiapkan sebagai pendamping eks Kapolda Jawa Tengah Irjen Lutfi di Pilgub Jateng.
"Surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus. (Untuk) persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat (23/8).
Pencalonan Kaesang terancam kandas setelah Mahkamah Kontistusi mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024. Menganulir putusan Mahkamah Agung, putusan itu menyatakan bawah usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon. Saat ini, suami Erina Gudono itu berusia 29 tahun.
Putusan MK itu sempat hendak dibatalkan Badan Legislasi DPR lewat revisi kilat UU Pilkada. Namun, manuver DPR itu ditolak publik. Demo besar-besaran digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8). Aksi serupa juga pecah di berbagai daerah.