Habiburokhman menegaskan, aduan terkait pasal zina pun hanya bisa dilakukan orang tua, suami maupun istri.
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menyebut, pasal 412 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang larangan zina dan kumpul kebo tidak akan membias dan menimbulkan aksi anarkis. Sebab, pasal ini merupakan delik aduan yang hanya dilakukan oleh orang-orang terdekat.
Hal itu disampaikan Habiburokhman merespon pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang viral di media sosial. Hotman menilai bahwa banyak pasal dalam KUHP yang baru disahkan DPR, tidak memiliki logika hukum.
"Kalau dikatakan sebagian besar pasal dalam KUHP baru bermasalah, tentu tidak benar. Justru sebagian besar sangat baik. Ada beberapa pasal yang dipersoalkan, mungkin yang dipersoalkan oleh Pak Hotman Paris itu pasal 411, 412 tentang Zinah dan Kumpul Kebo atau Hidup Bersama" kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (8/12).
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, delik aduan adalah delik yang hanya bisa berlaku, dilaksanakan kalau ada yang melapor.
"Dan, yang melapor bukan sembarang orang, sangat terbatas yaitu pasangan suami isteri atau orang tua," ucapnya.