Politik

Tanpa hak veto, Pengamat: Menko hanya jadi sekadar simbol

Dengan adanya hak veto pada menteri koordinator membuat fungsi koordinatif antar lembaga kementerian bisa berjalan maksimal.

Senin, 28 Oktober 2019 10:48

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing, menilai pemberian hak veto kepada menteri koordinator oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi merupakan hal yang tepat. Sebab, tanpa hak veto, menteri koordinator atau Menko hanya jadi sekadar simbol.

“Dilihat dari sudut efektivitas koordinasi dan capaian kinerja kementerian, saya berpendapat sangat tepat menteri koordinator harus memiliki hak veto. Kalau tidak ada hak veto, keberadaan menteri koordinator cenderung hanya menjadi sekadar simbol,” kata Emrus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (28/10).

Menurut Emrus, dengan adanya hak veto pada menteri koordinator membuat fungsi koordinatif antar lembaga kementerian bisa berjalan maksimal. “Pandangan bahwa menteri koordinator memiliki hak veto, menurut saya lebih pada perspektif dinamis sebagai terobosan baru dari yang selama ini terjadi yang berada pada zona aman," ucap Emrus.

Emrus meyakini, hak veto akan membuat fungsi jabatan menteri koordinator menjadi semakin efektif. Dengan begitu, dirinya memastikan bahwa menteri koordinator bisa melakukan fungsinya sebagai pihak yang mengkoordinasi antar kementerian sebagaimana yang ditugaskan presiden.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan saat ini menteri koordinator diberi izin oleh Presiden Joko Widodo untuk memveto segala kebijakan atau peraturan kementerian yang dianggap berlawanan dengan visi dan misi presiden.

Tito Dirhantoro Reporter
Tito Dirhantoro Editor

Tag Terkait

Berita Terkait