Politik

Tatkala MPR menghapus "dosa-dosa" Sukarno cs

Hanya TAP MPR terkait Soeharto yang dianggap janggal dan bernuansa kepentingan politik.

Senin, 30 September 2024 11:55

Sejumlah Ketetapan (TAP) MPR yang memuat "dosa-dosa" para presiden terdahulu dihapus oleh MPR pada periode Agustus-September 2024. Bermula dari TAP MPR terkait Soekarno, MPR juga mencabut ketetapan terkait Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Soeharto. 

Pada 24 Agustus 2024, MPR mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintahan Negara dari Presiden Soekarno. Dalam TAP MPRS itu, Soekarno disebut mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang secara tidak langsung menguntungkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan melindungi tokoh-tokoh PKI.

Dengan pencabutan TAP MPR itu, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tuduhan terhadap Soekarno tidak terbukti. Ia mengatakan tuduhan terhadap Soekarno yang tak pernah disidangkan telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum. 

Sekira sebulan berselang, MPR mencabut Tap MPR Nomor 11 Tahun 1998 MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan Tap MPR nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH Abdurrahman Wahid. 

Dari serangkaian pencabutan TAP MPR itu, sejarawan Anhar Gonggong menilai hanya pencabutan TAP MPR terkait Soeharto yang problematik. Terkait Soekarno, Anhar menyebut MPR saat ini semestinya tak berwenang mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967. 

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait