Ombudsman duga adanya malaadministrasi dalam penyaluran APD pilkada.
Sebanyak 22 atau 72% Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota belum menyalurkan alat pelindung diri atau APD untuk Pilkada 2020. Hal itu berdasarkan investigasi Ombudsman terhadap 31 KPU tingkat daerah pada 28-30 November 2020.
Dari hasil tersebut, anggota Ombudsman Adrianus Meliala menduga adanya malaadministrasi dipicu ketidakkompetenan Ketua KPU kabupaten/kota dalam menyalurkan APD, termasuk tidak mempertimbangkan ketepatan memenuhi tenggang waktu pendistribusian secara patut.
“Hasil temuan kami ini mungkin hanya gambaran kecil dari seluruh daerah di Indonesia yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Namun, gambaran 72% KPU daerah yang belum menyalurkan APD ini bisa menjadi alarm agar teman-teman di KPU segera mempercepat kinerja," ujarnya secara tertulis, Rabu (2/12).
Adrianus menyampaikan, investigasi kelengkapan APB Pilkada 2020 mengacu pada Surat KPU Nomor 858/PP.09.2-SD/07/KPU/X/2020. Beberapa penyelenggara yang dipantau adalah KPU Kota Depok, KPU Kabupaten Tabanan, KPU Kota Batam, KPU Kota Surabaya dan KPU Kota Banjarmasin.
Temuan investigasi lainnya adalah penyaluran APD yang dilakukan KPU Kota Ternate dan Lombok Utara secara langsung kepada PPS atau Kantor Desa, bukan kepada PPK terlebih dahulu. Selain itu, ada perbedaan data antara Berita Acara Serah Terima Barang dari KPU kabupaten/kota kepada PPK yang terjadi di beberapa wilayah.