Jika kotak kosong yang menang, jabatan pemimpin daerah diisi oleh penjabat yang ditunjuk oleh gubernur.
Tiga daerah di Provinsi Banten akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada Rabu 27 Juni 2018 dengan hanya diikuti oleh satu calon tunggal. Hanya satu daerah saja, yakni Kota Serang, yang tidak akan menggelar Pilkada melawan kotak kosong.
"Tiga daerah yang calon tunggal yakni Kabupaten Lebak, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang," kata Divisi Sosialisasi, SDM, dan Partisipasi Masyarakat KPU Banten, Eka Satyalaksmana di Serang, seperti dikutip Antara, Senin (25/6).
Menurut Eka, UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengamanatkan perolehan suara 50% plus 1% bagi calon tunggal untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika yang terjadi sebaliknya, maka dinyatakan tidak ada pemenang dalam proses Pilkada tersebut.
Adapun jabatan bupati atau walikota di daerah tersebut, akan diisi oleh penjabat bupati atau walikota yang ditunjuk oleh gubernur.
"Jika kolom kosong yang memperoleh suara 50% plus 1%, maka akan digelar kembali pilkada pada periode Pilkada serentak berikutnya yakni Tahun 2020," kata Eka.