Bawaslu didesak segera memproses laporan dugaan politik uang Arinal-Nunik karena terbatas waktu.
Tiga pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Lampung, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dan Sentra Gakkumdu segera memproses dugaan politik uang. Ketiga pasangan calon itu adalah M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, Herman HN-Sutono, dan Mustafa-Ahmad Jajuli.
Dikutip Antara, Ketua Tim Pemenangan Herman HN-Sutono, Mingrum Gumai, mengatakan bahwa pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) diduga melakukan politik uang dalam pelaksanaan Pilgub Lampung 2018.
Menurutnya, desakan yang dilakukan dirinya beserta pimpinan tim pemenangan Ridho-Bachtiar dan Mustafa-Ahmad Jajuli, dilakukan sebagai bentuk penegakan Pilgub Lampung 2018 yang bersih.
"Ini bukan masalah menang atau kalah, namun ini menyangkut kesakralan kontestasi Pilgub Lampung yang dinodai oleh pelanggaran politik uang. Kami akan mengerahkan segala daya dan upaya agar keadilan dapat ditegakkan di Lampung," ujar Mingrum Gumay yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung, Rabu (27/6).
Ketua Tim Pemenangan Mustafa-Ahmad Jajuli, Fauzan Sibron, menegaskan hal serupa. Menurutnya, harus ada langkah konkret untuk mendesak penyelenggara Pilgub Lampung 2018 untuk segera menindak tegas dugaan politik uang yang sistematis, terstruktur, dan masif.