Salah satu tugas Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam adalah melakukan kajian dan asistensi hukum menyoal ucapan dan tindakan melanggar hukum.
Pada Kamis (9/5) Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengumumkan terbentuknya Tim Asistensi Hukum Menko Polhukam. Tim ini terdiri dari pakar hukum, kepolisian, dan kementeriannya.
“Sejak hari ini mereka sudah bekerja. Kan hari ini sudah rapat,” kata Wiranto usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri membahas koordinasi pelaksanaan tugas Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (9/5).
Pembentukan tim ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. Surat keputusan ini sendiri sudah diteken Wiranto pada 8 Mei 2019.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ada tiga hal yang akan dikerjakan Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam. Pertama, melakukan kajian dan asistensi hukum menyoal ucapan dan tindakan yang melanggar hukum setelah Pemilu 2019, untuk menentukan bisa atau tidak dilakukan penegakan hukum.
Kedua, menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Menko Polhukam selaku ketua pengarah. Ketiga, memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum guna menindaklanjuti kajian hukum sesuai kewenangan.