Terkait outsourcing, Partai Buruh menyatakan negara telah melegalkan kembali perbudakan modern.
Massa buruh pada Sabtu (14/1) melakukan aksi demo di kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda, Jakarta Pusat. Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap sejumlah peraturan yang terkandung dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mewakili para buruh yang berdemo tersebut menyampaikan, ada sembilan poin yang menjadi isu tuntutan mereka terhadap pengesahan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.
Isu yang dimaksud antara lain, tentang upah minimum, outsourcing, karyawan kontrak, pesangon, pemutusan hubungan kerja (PHK), pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana yang dihapuskan yang sebelumnya sudah ada di Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003.
"Setelah mempelajari isi perppu, ternyata sangat merugikan kepentingan kaum buruh, petani, nelayan, miskin kota, kaum guru, tenaga honorer, pekerja rumah tangga, dan kelompok kelas pekerja lainnya," ujar Said dalam demo tersebut, Sabtu (14/1).
Dari kesembilan poin tuntutan tersebut, Said menyatakan, poin tentang pengupahan adalah fokus utama buruh yang dianggap krusial. Ia menilai, peraturan terkait upah minimum justru kembali ke rezim upah murah, yakni kenaikan upah minimum hanya berdasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.