Pendaftaran diwakili oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim dan Sekretaris DPW Partai NasDem, Wibi Andrino.
Dua kader Partai NasDem mengajukan diri sebagaimana sebagai pihak terkait dalam perkara gugatan Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut merupakan bentuk sikap tegas NasDem menolak perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proposional tertutup.
Pendaftaran diri sebagai pihak terkait ke MK diwakili oleh Wakil Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim, dan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem, Wibi Andrino. Wibi juga sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk itu, saya dengan kedudukan hukum sebagai anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang dipilih langsung oleh rakyat, memberikan kuasa kepada BAHU (Badan Advokasi Hukum) NasDem bertindak untuk dan atas nama saya menjadi Pihak Terkait dalam pengujian UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup dengan registrasi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 di MK," ujar Wibi Andrino kepada wartawan, Kamis (5/1).
Wibi menegaskan, NasDem menolak sistem proporsional tertutup. Alasannya, jika Pemilu 2024 tidak lagi menggunakan proporsional terbuka, tidak akan terwujud hubungan keterwakilan antara anggota DPR dengan rakyat yang diwakilinya.
"Sebab, rakyat tidak dapat memilih secara langsung wakilnya sebagaimana dijamin oleh UUD 1955," katanya.