Amien Rais cs sambangi Fraksi PKS singgung tewasnya tersangka penembak laskar FPI.
Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) meminta pemerintah dan DPR RI mengabaikan laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait peristiwa pembunuhan enam laskar FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Laporan tersebut sebelumnya diakui sebagai Laporan Penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI.
Permintaan itu dilayangkan melalui surat tuntutan TP3 saat beraudiensi dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/3). "Mengabaikan pelaksanaan pengkajian dan pemantauan Laporan Komnas HAM yang diakui sebagai laporan penyelidikan atas peristiwa pembunuhan enam laskar FPI," bunyi salinan surat yang diteken oleh petinggi TP3 Amien Rais dan Abdullah Hemahua.
TP3 enam laskar FPI merasa, pemerintah melalui Komnas HAM dan penegak hukum tidak sungguh menuntaskan kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum. Terlebih, melihat laporan Komnas HAM.
Bagi TP3 enam laskar FPI, laporan Komnas HAM berisi 103 halaman dan 15 lampiran bukan merupakan hasil penyelidikan sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Laporan yang oleh Komnas HAM diberi judul LAPORAN PENYELIDIKAN sebetulnya bukan merupakan laporan penyelidikan, namun hanyalah pelaksanaan pengkajian dan pemantauan atas dasar Pasal 76 ayat 1 UU No 39/1999 tentang KOMNAS HAM. Padahal seharusnya untuk melakukan penyelidikan ada atau tidaknya pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM harus mendasarkan pada pasal 18,19 dan 20 UU Nomor 26 tahun 2000," bunyi surat itu.