Politik

Tragedi 1998 dan upaya mendorong penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu

Penyelidikan Komnas HAM pada 2003 terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998, ditemukan terjadi pelanggaran HAM berat.

Kamis, 24 Oktober 2024 15:57

Usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (21/10), Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menuai polemik karena pernyataannya bahwa peristiwa 1998 bukan pelanggaran HAM berat.

Tak lama, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/10), Yusril mengklarifikasi pernyataannya itu. Menurutnya, tragedi 1998 yang menandai lengsernya Presiden Soeharto dan awal reformasi itu, tidak ada genosida dan ethnic cleansing atau pembersihan etnis, yang termasuk kategori pelanggaran HAM berat.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah membantah pernyataan Yusril yang menyebut tragedi 1998 bukan pelanggaran HAM berat. Alasannya, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM pada 2003 terhadap peristiwa kerusuhan Mei 1998, ditemukan terjadi pelanggaran HAM berat berupa serangan sistematis yang meluas berwujud pembunuhan dan kekerasan.

“(Terjadi) penganiayaan, penghilangan paksa, kekerasan seksual, perampasan kemerdekaan, dan penderitaan fisilk. Hasil penyelidikan tersebut, sudah disampaikan Kejaksaan Agung,” kata Anis kepada Alinea.id, Selasa (22/10).

Menyoal Kementerian HAM yang baru dibentuk, Anies menilai, tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat. Sebab, bila merujuk Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yang punya kewenangan penyelidikan dugaan pelanggaran Ham adalah Komnas HAM.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait