Sandiaga Salahudin Uno bisa didiskualifikasi sebagai Cawapres jika terbukti memberikan mahar politik Rp1 triliun kepada PKS dan PAN.
Sandiaga Salahudin Uno bisa didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden jika terbukti bersalah memberikan mahar politik Rp1 triliun kepada PKS dan PAN.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menerima laporan dugaan mahar politik yang dilakukan oleh Cawapres Sandiaga Uno. Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar memastikan laporan akan diklarifikasi kepada terduga, yakni Sandiaga Uno.
"(Sandiaga Uno) akan dipanggil secara patut minimal dua hari kerja," kata dia, Selasa (14/8).
Fritz menjelaskan, akan mengidentifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Sandi. Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
Bawaslu dipastikan bakal melanjutkan proses identifikasi kasus mahar politik tersebut. Apalagi, Bawaslu kini telah menerima laporan dari sejumlah pihak.